INDEF: Kepastian Kebijakan Pajak Jadi Faktor Utama Penarik Investasi

INDEF: Kepastian Kebijakan Pajak Jadi Faktor Utama Penarik Investasi

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kepastian kebijakan pajak menjadi faktor utama dalam meningkatkan investasi di tengah meningkatnya tantangan ekonomi global. Pendiri dan Ekonom Senior INDEF Prof. Didik J. Rachbini menegaskan bahwa kebijakan pajak tidak lagi hanya berfungsi sebagai instrumen penghimpun penerimaan negara, tetapi juga menjadi strategi untuk memperkuat daya saing ekonomi, mendorong investasi produktif, menjaga keadilan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, meningkatnya proteksionisme, kebijakan tarif, dan fragmentasi perdagangan global membuat koordinasi regional menjadi kebutuhan strategis.

Dalam Forum 17th Annual Asia-Pacific Tax Forum (APTF) 2026, INDEF menyampaikan bahwa penerapan Global Minimum Tax melalui skema Pillar Two telah mengubah lanskap persaingan investasi antarnegara. Pemberian insentif pajak dinilai tidak lagi cukup untuk menarik modal asing apabila tidak didukung oleh fundamental ekonomi yang kuat. Karena itu, daya tarik investasi Indonesia perlu diperkuat melalui kualitas infrastruktur, kepastian regulasi, tenaga kerja yang terampil, transfer teknologi, serta penguatan rantai pasok domestik. Tanpa perbaikan pada aspek tersebut, insentif pajak berisiko mengurangi penerimaan negara tanpa memberikan dampak signifikan terhadap investasi, produktivitas, maupun penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, INDEF menekankan pentingnya reformasi administrasi perpajakan seiring perkembangan ekonomi digital dan perlunya kebijakan fiskal yang mendukung transisi menuju ekonomi hijau. Modernisasi sistem perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menekan biaya kepatuhan. Dalam forum tersebut, INDEF bersama Malaysian Association of Tax Accountants (MATA) juga mendorong penguatan kolaborasi perpajakan di kawasan Asia-Pasifik guna meningkatkan kepastian kebijakan, mencegah persaingan pajak yang merugikan, serta menjaga daya saing investasi. INDEF berharap rekomendasi APTF 2026 dapat diterapkan menjadi kebijakan konkret untuk menciptakan sistem perpajakan yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Dikutip dari Antaranews.com