Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ajak Masyarakat Kota Bengkulu Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Ajak Masyarakat Kota Bengkulu Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Bengkulu– Jasa Raharja Kantor Wilayah Bengkulu bersama Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu dan Satlantas Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak di wilayah Kota Bengkulu. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan untuk mengedukasi masyarakat mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang saat ini masih berlangsung di Provinsi Bengkulu. Jumat (17/07/2026)

Kegiatan dilakukan dengan mendatangi langsung wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan informasi mengenai besaran tunggakan yang dimiliki serta mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebelum masa berlakunya berakhir.

Selain menyampaikan informasi mengenai tunggakan pajak, Tim Pembina Samsat juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu. Pembayaran SWDKLLJ yang dilakukan bersamaan dengan PKB merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Petugas menjelaskan bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran dan segera mendatangi kantor Samsat atau gerai pelayanan Samsat terdekat.

Melalui kegiatan penagihan secara langsung, Tim Pembina Samsat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Selain berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, kepatuhan tersebut juga mendukung kelengkapan administrasi kendaraan bermotor serta keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui SWDKLLJ.