Jasa Raharja Fokus Tindak Lanjut Ratusan Ribu Kendaraan, Sleman Catat 100 Persen Pendataan KBM

Jasa Raharja Fokus Tindak Lanjut Ratusan Ribu Kendaraan, Sleman Catat 100 Persen Pendataan KBM

Sleman – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman serta KPPD DIY di Kabupaten Sleman melakukan evaluasi pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor (KBM) tahun 2026 melalui SIPOJAK, Kamis , 10 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di BKAD Kabupaten Sleman tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi hasil pendataan sekaligus memperkuat validitas data kendaraan bermotor sebagai dasar optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Evaluasi juga diikuti oleh para lurah se-Kabupaten Sleman sebagai bagian dari penguatan sinergi hingga tingkat wilayah.

Pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tahun 2026 telah dilakukan pada 21 Januari hingga 28 Februari 2026 dengan target sebanyak 100.000 kendaraan dan berhasil direalisasikan seluruhnya atau mencapai 100 persen. Dari hasil pendataan tersebut, tercatat sebanyak 22.865 kendaraan masih dimiliki oleh wajib pajak, 24.440 kendaraan diketahui wajib pajaknya telah pindah alamat, 50.165 kendaraan telah dijual, 202 kendaraan ditarik dealer, 658 kendaraan teridentifikasi sebagai kendaraan pinjam nama, 1.478 kendaraan dalam kondisi rusak, dan 192 kendaraan dilaporkan hilang. Data tersebut menjadi dasar penting dalam menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan status masing-masing kendaraan.

Di sisi lain, hasil evaluasi mencatat masih terdapat potensi kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang dan belum terkonfirmasi statusnya hingga akhir 2025 di Kabupaten Sleman sebanyak 293.631 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 266.813 kendaraan roda dua, 921 kendaraan roda tiga, dan 25.897 kendaraan roda empat. Besarnya potensi tersebut menjadi perhatian bersama untuk dilakukan pemutakhiran data sekaligus optimalisasi penagihan terhadap wajib pajak yang kendaraannya masih dimiliki namun belum memenuhi kewajibannya.

Dalam evaluasi tersebut juga ditemukan sejumlah kendala teknis dalam proses pendataan, di antaranya fitur geotagging yang belum diaktifkan serta adanya indikasi penginputan data dari satu lokasi dan bukan dari tempat tinggal wajib pajak. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan pengawasan dan kedisiplinan petugas pada pelaksanaan pendataan berikutnya. Pendataan kendaraan diharapkan dapat dilakukan secara langsung di kediaman wajib pajak dan dilengkapi dengan titik lokasi yang akurat sehingga kualitas serta validitas data yang dihasilkan semakin dapat dipertanggungjawabkan.

Kasubag SW dan Humas PT Jasa Raharja Kanwil DIY, Trisno Supriyadi Fanggidae, bersama para pemangku kepentingan terkait menegaskan pentingnya tindak lanjut atas hasil pendataan tersebut. Kendaraan yang masih dimiliki wajib pajak akan menjadi sasaran penagihan, sementara status kendaraan yang telah dijual, hilang, rusak, maupun berpindah kepemilikan akan ditindaklanjuti melalui pemutakhiran atau pemblokiran data sesuai ketentuan. Untuk pelaksanaan pendataan tahun 2027, koordinasi akan diperkuat melalui sinergi antara BKAD Kabupaten Sleman, KPPD DIY di Kabupaten Sleman, pemerintah kalurahan, hingga petugas di masing-masing padukuhan. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan basis data kendaraan yang semakin akurat sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Trisno Supriyadi Fanggidae, Kasubag SW dan Humas PT Jasa Raharja Kanwil DIY, menyampaikan bahwa evaluasi pendataan kendaraan bermotor tahun 2026 melalui SIPOJAK merupakan langkah penting untuk memastikan data kendaraan bermotor di Kabupaten Sleman semakin akurat dan dapat menjadi dasar dalam menentukan strategi tindak lanjut. “Pendataan tahun ini telah mencapai target 100 persen dari 100.000 kendaraan yang menjadi sasaran. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan hasil pendataan tersebut benar-benar menggambarkan kondisi kendaraan dan wajib pajak di lapangan, sehingga data yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Menurut Trisno, hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat potensi kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dan belum terkonfirmasi statusnya hingga akhir 2025 dengan jumlah yang cukup besar. Karena itu, diperlukan tindak lanjut berdasarkan status masing-masing kendaraan, termasuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang kendaraannya masih dimiliki serta melakukan pemutakhiran data terhadap kendaraan yang telah dijual, hilang, rusak, berpindah alamat, maupun memiliki perubahan status lainnya. “Validitas data menjadi sangat penting. Semakin akurat data yang kita miliki, semakin tepat pula langkah yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisno menegaskan bahwa hasil evaluasi juga menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tahun 2027. Pihaknya mendorong agar pengawasan dan kedisiplinan petugas semakin diperkuat, termasuk memastikan proses pendataan dilakukan secara langsung di kediaman wajib pajak dan dilengkapi titik lokasi yang akurat melalui fitur geotagging. “Ke depan, sinergi antara BKAD Kabupaten Sleman, KPPD DIY di Kabupaten Sleman, pemerintah kalurahan, hingga petugas di tingkat padukuhan harus semakin kuat. Dengan kolaborasi tersebut, kita berharap pendataan tahun 2027 tidak hanya mencapai target secara kuantitatif, tetapi juga menghasilkan data yang berkualitas dan dapat mendukung optimalisasi penerimaan PKB serta SWDKLLJ,” pungkas Trisno.