Kolaborasi Bersama Bapenda, Jasa Raharja Kalbar Sosialisasikan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Kolaborasi Bersama Bapenda, Jasa Raharja Kalbar Sosialisasikan Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Pontianak – Jasa Raharja Kalimantan Barat turut berperan aktif dalam kegiatan sosialisasi digitalisasi pajak daerah yang diselenggarakan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Barat dan Bapenda Kota Pontianak. Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja hadir sebagai narasumber untuk memberikan edukasi mengenai peran dan fungsi perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Pontianak Timur pada Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan ini, Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai hak masyarakat atas santunan, cakupan perlindungan, serta tahapan proses pelayanan hingga penyerahan santunan kepada korban maupun ahli waris.

Selain memberikan edukasi terkait perlindungan kecelakaan lalu lintas, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut mendukung keberlangsungan pelayanan publik serta perlindungan bagi pengguna jalan.

Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Kalbar, Made Agus Widyantara, menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam meningkatkan pemahaman publik mengenai layanan perlindungan kecelakaan lalu lintas.

“Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini, kami berharap masyarakat dapat memahami peran dan fungsi Jasa Raharja, termasuk proses pelayanan santunan yang diberikan kepada korban maupun ahli waris dan masyarakat juga mengetahui fungsi dari SWDKLLJ yang dibayarkan bersama pajak kendaraan setiap tahunnya,” ujar Made.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat UPT Pontianak turut menghadirkan pelayanan Samsat Gokatan (Samsat Go Kecamatan) untuk memfasilitasi warga Kecamatan Pontianak Timur dalam membayarkan pajak kendaraannya.

Jasa Raharja berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas, perlindungan dasar bagi korban kecelakaan, serta kepatuhan dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat. Kolaborasi antara Jasa Raharja, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal serta budaya tertib berlalu lintas, khususnya di Kota Pontianak.