MPR RI Desak Kampus Segera Implementasikan Rekomendasi Perlindungan Perempuan

MPR RI Desak Kampus Segera Implementasikan Rekomendasi Perlindungan Perempuan

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera mengimplementasikan rekomendasi Komnas Perempuan terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Rekomendasi yang telah diserahkan kepada Kemendiktisaintek pada akhir Februari 2026 ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme perlindungan perempuan dan memastikan kampus menjadi ruang yang aman. Lestari menekankan bahwa kehadiran Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT memerlukan komitmen nyata dari penyelenggara pendidikan agar tidak sekadar menjadi aturan di atas kertas.

Dalam keterangannya, Lestari menyoroti beberapa poin krusial, termasuk perlunya pembuatan pedoman pelaksanaan yang lebih jelas dan perluasan definisi terkait intoleransi serta diskriminasi. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas Satuan Tugas (Satgas) PPKPT, terutama bagi perguruan tinggi swasta berskala kecil yang seringkali memiliki keterbatasan sumber daya. Selain itu, integrasi indikator pencegahan kekerasan ke dalam sistem evaluasi dan akreditasi kampus dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan standar keamanan yang berkelanjutan bagi seluruh civitas academika.

Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI ini berharap adanya pemahaman yang selaras antara berbagai institusi dalam menerapkan kebijakan perlindungan tersebut. Penguatan mekanisme pengawasan dan pelaporan secara berkala menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan efektivitas di lapangan. Dengan menjalankan rekomendasi ini secara konsisten, diharapkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman dapat segera terwujud demi mencetak generasi bangsa yang berkarakter kuat serta memiliki daya saing tinggi di masa depan. Dikutip dari Antaranews.com