Perkuat Kesadaran Keselamatan dan Kepatuhan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Sosialisasi PPGD dan UU HKPD di Dinas Kesehatan Kota Depok

Perkuat Kesadaran Keselamatan dan Kepatuhan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor Gelar Sosialisasi PPGD dan UU HKPD di Dinas Kesehatan Kota Depok

Depok – Sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor menggelar kegiatan Sosialisasi Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Dinas Kesehatan Kota Depok.

Kegiatan ini dilaksanakan secara sinergis bersama Dinas Kesehatan Kota Depok dengan melibatkan Public Safety Center (PSC) 119, perwakilan rumah sakit di Kota Depok, serta Perhimpunan Dokter Ahli Emergency Indonesia (PERDAMSI). Kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas serta memperluas pemahaman mengenai kebijakan UU HKPD yang berkaitan dengan optimalisasi penerimaan daerah melalui kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam sesi sosialisasi PPGD, Luh Made Ernayani selaku Kepala Cabang dan M Gusti Yudhistira sebagai PJ Kantor Pelayanan memberikan pembekalan mengenai langkah-langkah penanganan awal korban kecelakaan, mulai dari penilaian kondisi korban, tindakan penyelamatan dasar, hingga pentingnya koordinasi yang cepat dan tepat dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Materi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan tenaga kesehatan dan petugas layanan kegawatdaruratan dalam memberikan pertolongan yang efektif sehingga dapat meminimalkan risiko kecacatan maupun fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor turut menyampaikan materi mengenai implementasi UU HKPD, khususnya terkait pentingnya kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai peran PT Jasa Raharja (Persero) dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas serta pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkesinambungan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat antara Jasa Raharja, Dinas Kesehatan, PSC 119, rumah sakit, dan Perhimpunan Dokter Ahli Emergency Indonesia dalam mewujudkan pelayanan yang responsif bagi korban kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, meningkatnya pemahaman mengenai UU HKPD juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi perpajakan kendaraan bermotor demi mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik.