Polisi Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi, Omzet Capai 2,7 Miliar Rupiah

Polisi Bongkar Sindikat Oplos LPG Subsidi, Omzet Capai 2,7 Miliar Rupiah

Aparat kepolisian mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas lebih besar. Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon menyebut operasi penindakan dilakukan di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Kota.

Lokasi yang disasar meliputi gudang hingga toko yang digunakan sebagai tempat pemindahan gas.

Modus Oplos Gas dengan Alat Modifikasi

Victor menjelaskan, para pelaku menggunakan metode serupa dalam menjalankan aksinya. Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan alat suntik rakitan.

“Adapun cara para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji tersebut, perlu kami sampaikan bahwa tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung ke pada tabung-tabung yang digunakan untuk dijual secara subsidi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, ditemukan nilai keuntungan berbeda di tiap lokasi. Di Jakarta Barat, praktik ini menghasilkan sekitar Rp793 juta. Sementara di Jakarta Timur, satu lokasi mencapai Rp1,3 miliar dan lokasi lainnya Rp50,8 juta.

Adapun di Bekasi Kota sekitar Rp50 juta, Kabupaten Tangerang Rp495 juta, serta Tangerang Kota Rp9 juta.

“Jadi total yang didapat keuntungannya ini kurang lebih 2,7 miliar rupiah,” ujar dia.

11 Tersangka dan Ribuan Tabung Disita

Dalam pengungkapan ini,  menangkap 11 orang dengan peran yang beragam, mulai dari penyuntik gas, pemilik usaha, operator, hingga sopir dan kernet distribusi.

Barang bukti yang diamankan meliputi 954 tabung gas 3 kilogram, 272 tabung ukuran 12 kilogram, dan 3 tabung ukuran 50 kilogram.

“Sehingga jumlah keseluruhan tabung gas yang bisa kita sita adalah sebanyak kurang lebih 1.259 tabung,” ujar dia.

Selain itu, polisi juga menyita lima unit mobil, satu sepeda motor, serta 85 alat suntik beserta perlengkapan lain yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 KUHP.

Victor menegaskan, praktik pemindahan gas secara ilegal ini memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan.

“Tentunya pada hal ini perlu kami sampaikan juga bahwa komitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum tindak pidana khususnya di bidang minyak dan gas bumi,” tandas dia.