Tingkatkan Layanan, OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

Tingkatkan Layanan, OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional guna mendorong layanan kesehatan yang efisien, terintegrasi, dan terjangkau bagi masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pembentukan Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara lima perusahaan asuransi jiwa besar dan tujuh jaringan rumah sakit swasta di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa koordinasi erat antara industri perasuransian dan fasilitas kesehatan merupakan fondasi utama transformasi layanan kesehatan. Melalui Satgas KAPJ yang turut melibatkan BPJS Kesehatan serta asosiasi terkait, OJK berkomitmen memperkuat pengawasan dan mendorong kontribusi asuransi komersial. Kerja sama ini difokuskan pada pembenahan administrasi, penyesuaian mekanisme pembayaran, hingga pertukaran data guna memangkas hambatan klaim serta memberikan perlindungan maksimal bagi peserta.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan bahwa penguatan koordinasi antarpenyelenggara jaminan bertujuan utama menciptakan pembiayaan kesehatan yang seefisien mungkin tanpa mengurangi kualitas mutu layanan. Peningkatan peran aktif asuransi komersial dan BPJS Kesehatan diharapkan mampu menekan angka beban pembayaran langsung (out-of-pocket) masyarakat saat mengakses fasilitas medis. Sinergi lintas sektor ini ditargetkan membentuk ekosistem industri kesehatan nasional yang lebih transparan, akuntabel, serta berkelanjutan dalam jangka panjang. Dikutip dari RRI.co.id