Depok – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor, yang diwakilkan oleh Ian Arthakusumah sebagai PJ Samsat Ciere terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang diselenggarakan di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, bersama Tim Pembina Samsat dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai implementasi UU HKPD, khususnya terkait kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Opsen, serta pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bentuk perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Badan Keuangan Daerah menyampaikan berbagai perubahan kebijakan yang diatur dalam UU HKPD, termasuk manfaat dan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Sementara itu, Tim Pembina Samsat mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor turut memberikan edukasi mengenai tugas dan fungsi Jasa Raharja sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa pembayaran SWDKLLJ merupakan bentuk gotong royong yang memberikan manfaat nyata bagi korban kecelakaan lalu lintas, sehingga kepatuhan dalam melakukan pengesahan STNK setiap tahun tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diajak untuk memanfaatkan berbagai kemudahan layanan Samsat yang telah tersedia, baik melalui layanan di kantor Samsat maupun kanal pembayaran digital, sehingga proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Melalui kolaborasi antara PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Bogor, Tim Pembina Samsat, Badan Keuangan Daerah Kota Depok, serta pemerintah Kelurahan Limo, diharapkan kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan administrasi kendaraan bermotor. Sinergi yang terus dibangun ini menjadi langkah nyata dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan berkeselamatan dalam berlalu lintas.
