Cilacap – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon menyelenggarakan kegiatan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) sekaligus Safety Campaign bagi siswa dan guru SMA Al Irsyad Cilacap pada Rabu (15/7).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Cilacap sebagai upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui edukasi di lingkungan sekolah.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon, RS Islam Fatimah Cilacap, dan Unit Kamsel Satlantas Polresta Cilacap. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai teknik dasar pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat serta edukasi tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, penggunaan perlengkapan keselamatan, dan perilaku berkendara yang aman.
Kepala Jasa Raharja Kantor Pelayanan Wangon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam mengedepankan upaya preventif selain memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.”Melalui kegiatan ini kami ingin menanamkan budaya keselamatan sejak dini. Edukasi mengenai PPGD dan keselamatan berlalu lintas diharapkan dapat meningkatkan kepedulian serta kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah maupun menangani dampak kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Pihak SMA Al Irsyad Cilacap menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kolaborasi Jasa Raharja bersama RS Islam Fatimah Cilacap dan Unit Kamsel Satlantas Polresta Cilacap dalam memberikan edukasi kepada siswa dan guru.
Jasa Raharja sebagai bagian dari Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) akan terus mendukung dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program pencegahan kecelakaan. Hal tersebut sejalan dengan tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam melaksanakan penanganan pra dan pascakecelakaan serta memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Melalui sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berharap kegiatan edukasi seperti ini dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
