Jasa Raharja Sulsel Bergerak Cepat Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng

Jasa Raharja Sulsel Bergerak Cepat Pastikan Jaminan Korban Kecelakaan di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng

BANTAENG – Kecelakaan lalu lintas ganda terjadi di Jalan Poros Bantaeng-Jeneponto, Kampung Panaikang, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Insiden bermula saat sepeda motor Honda Beat DW 2578 DM yang dikendarai oleh MZRY menabrak bagian samping sepeda motor Honda Beat DD 6392 VQ milik H yang sedang berboncengan dengan istrinya, A, saat hendak berbelok ke arah utara. Benturan tersebut mengakibatkan MZRY dan A mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.

Menanggapi kejadian ini, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantaeng, Rusly Syahruddin, bergerak cepat melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit untuk menjenguk para korban. Langkah proaktif tersebut dilakukan untuk memverifikasi data dan memastikan penanganan medis yang diterima korban berjalan dengan baik.

Dalam kunjungan tersebut, Rusly Syahruddin menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan lalu lintas ini terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 1964. Pihak Jasa Raharja telah memberikan surat jaminan (guarantee letter) kepada pihak RSUD Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu agar seluruh biaya perawatan para korban ditanggung sampai batas maksimal penjaminan.

Langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang responsif, tepat, dan penuh empati kepada masyarakat. Diharapkan dengan adanya kepastian jaminan biaya perawatan ini, beban keluarga korban dapat berkurang sehingga mereka bisa fokus pada proses pemulihan.