DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Babak Baru Keuangan Indonesia

DPR Sahkan RUU PFII Jadi UU, Babak Baru Keuangan Indonesia

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat. Penyusunan UU PFII sendiri merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usai pengetokan palu keputusan, Puan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi XI DPR RI serta jajaran pemerintah—mulai dari Menteri Keuangan, Menteri Hukum, hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM—sebelum mengumumkan DPR memasuki masa reses hingga 13 Agustus 2026.

Pembentukan UU PFII dirancang secara strategis untuk memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional sekaligus memikat arus investasi dan aktivitas keuangan internasional ke dalam negeri. Melalui regulasi baru ini, pemerintah menargetkan partisipasi aktif dari berbagai lembaga keuangan global untuk menjalankan transaksi, pembiayaan, serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan. Integrasi ekosistem keuangan internasional ini diharapkan dapat menjadi mesin pertumbuhan baru bagi perekonomian nasional, yang tidak hanya meningkatkan akumulasi modal domestik tetapi juga mengoptimalkan potensi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Secara teknis, pembahasan UU PFII berfokus pada lima pilar utama, mencakup penguatan kelembagaan, tata kelola yang akuntabel, skema insentif, sistem pengawasan terpadu, serta jaminan kepastian hukum bagi investor asing. Dampak multiplier-nya diproyeksikan langsung terasa pada sektor riil melalui pembentukan lapangan kerja baru bagi talenta unggul nasional dan perluasan akses pembiayaan yang lebih efisien bagi dunia usaha. Guna memastikan regulasi ini segera memberikan dampak nyata, pemerintah secara paralel tengah menyiapkan berbagai aturan pelaksana agar operasional financial center Indonesia tersebut dapat segera direalisasikan. Dikutip dari RRI.co.id