SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah menerima kunjungan silaturahmi Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah, Rabu (9/9/2026). Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan tugas di bidang transportasi.
Dalam pertemuan tersebut, Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah membahas penguatan kerja sama dalam pelaksanaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). IWKBU berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Utama PT Jasa Raharja (Persero) Jawa Tengah menyampaikan pentingnya koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi. Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewajiban IWKBU dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyelenggaraan perlindungan dasar, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari tugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, kerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan aman. Koordinasi antarlembaga diperlukan untuk memastikan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan angkutan umum dapat berjalan secara baik dan terkoordinasi.
Melalui pertemuan tersebut, Jasa Raharja Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi dan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas. Kerja sama yang berkelanjutan diharapkan dapat mendukung pelayanan yang semakin baik serta pelaksanaan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
