Lampung Utara — Jasa Raharja Kantor Cabang Kotabumi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara melaksanakan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat (17/07/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai kemudahan yang diberikan Pemerintah Provinsi Lampung dalam program keringanan pajak kendaraan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan informasi mengenai ketentuan, manfaat, serta periode pelaksanaan Program Keringanan PKB Tahun 2026. Selain itu, peserta juga memperoleh penjelasan terkait pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung pembangunan daerah serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Jasa Raharja, Bapenda, UPTD Samsat Kotabumi, dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan Program Keringanan PKB yang tengah berlangsung.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Lampung Utara semakin memahami berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dan memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya. Jasa Raharja bersama seluruh mitra kerja akan terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban registrasi kendaraan bermotor serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas.
