Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang membawa pelanggaran serius di pasar modal ke tahap penyidikan pidana, tidak hanya sebatas pemberian sanksi administratif berupa denda. Kebijakan ini menyasar pelanggaran yang berdampak luas terhadap integritas pasar, merugikan investor, maupun dilakukan secara berulang. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara tegas dan proporsional sesuai tingkat keseriusan pelanggaran serta dampaknya terhadap pasar modal Indonesia.
Hasan menjelaskan, OJK mempertimbangkan sejumlah faktor dalam menentukan jenis sanksi, mulai dari nilai transaksi, tingkat keseriusan pelanggaran, dampak terhadap integritas pasar, hingga peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. Dalam penegakan hukum, OJK juga menerapkan prinsip ultimum remedium, yakni sanksi pidana sebagai upaya terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 100A ayat 2 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penentuan jalur penanganan, baik administratif maupun pidana, turut mempertimbangkan nilai kerugian, upaya penyelesaian, pengaruh terhadap perdagangan efek, serta dampaknya terhadap kepentingan investor.
Lebih lanjut, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan pelanggaran pasar modal yang memenuhi unsur pidana. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat perlindungan investor dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia. Melalui penegakan hukum yang tegas, terukur, dan proporsional, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem pasar modal yang berintegritas, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku pasar. Dikutip dari rri.co.id
