Cirebon– Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon bersama Tim Pembina Samsat Majalengka melaksanakan Operasi Khusus (Opsus) sekaligus menghadirkan layanan Samsat Keliling di PT Shoetown Ligung Kab Majalengka.
Kegiatan ini dihadiri Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon, Danny Firnando, melalui Penanggung Jawab Samsat Majalengka, Rudiyanto bersama Bapenda, dan Polres Majalengka. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Tim Pembina Samsat dalam mendorong perusahaan agar lebih tertib administrasi kendaraan, khususnya kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan.
Dalam pelaksanaan Opsus, petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap kendaraan perusahaan serta memberikan edukasi kepada pihak perusahaan terkait kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Petugas juga mengingatkan agar setiap kendaraan operasional perusahaan senantiasa memiliki dokumen dan administrasi kendaraan yang sesuai dengan ketentuan.
Untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Tim Pembina Samsat turut menghadirkan layanan Samsat Keliling di lokasi perusahaan. Dengan adanya layanan tersebut, karyawan maupun pihak perusahaan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran kewajiban kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
“Kami bersama Tim Pembina Samsat terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat maupun perusahaan. Salah satunya dengan mendatangi langsung perusahaan melalui Opsus sekaligus menghadirkan layanan Samsat Keliling. Harapannya, kemudahan layanan ini dapat mendorong perusahaan dan karyawan untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Danny Firnando.
PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembayaran SWDKLLJ. Dana tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat yang mendukung terselenggaranya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Kec Ligung Kab Majalengka.
Melalui pelaksanaan Opsus dan Samsat Keliling di perusahaan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon bersama Tim Pembina Samsat Majalengka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas jangkauan edukasi, serta mendorong terciptanya kepatuhan masyarakat dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ di Kabupaten Majalengka.
