Gunungkidul — PT Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta melalui petugas Samsat Gunungkidul melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi ke Pemerintah Desa Nglanggeran, Jumat 04 September 2026. Kegiatan yang berlangsung di Doga, Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, tersebut merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pendataan dan pembaruan informasi kendaraan yang masih dimiliki maupun kendaraan yang sudah tidak lagi dimiliki oleh wajib pajak. Data yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan untuk dilakukan pembaruan pada aplikasi Ceri Jasa Raharja, sehingga informasi kendaraan dapat terus disesuaikan dengan kondisi kepemilikan yang ada di lapangan.
Selain pembaruan data, kegiatan SIGAP Instansi juga menjadi sarana untuk memberikan pemahaman kepada pihak terkait mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Melalui pendekatan yang dilakukan secara langsung, Jasa Raharja mendorong agar wajib pajak semakin memahami kewajibannya sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor.
Petugas Jasa Raharja juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Nglanggeran dalam rangka menindaklanjuti data kendaraan yang telah diperoleh. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan pembinaan dan pendekatan kepada wajib pajak, khususnya dalam mendorong kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ secara tepat waktu.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi ini, Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta berharap proses pendataan dan pembinaan kepada wajib pajak dapat terus dilakukan secara optimal. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ sekaligus mendukung peningkatan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta.
“Kegiatan SIGAP Instansi ke Pemerintah Desa Nglanggeran ini kami lakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban PKB dan SWDKLLJ. Selain itu, kami juga melakukan pendataan untuk memastikan informasi kendaraan yang masih dimiliki maupun yang sudah dijual dapat diperbarui sesuai kondisi di lapangan,” ujar Budhi Sulistyo, PJ Samsat Gunungkidul.
Budhi menjelaskan, data yang diperoleh dari kegiatan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan untuk dilakukan pembaruan pada aplikasi Ceri Jasa Raharja. Menurutnya, pembaruan data secara berkala penting untuk mendukung proses pendataan dan pembinaan kepada wajib pajak, sehingga informasi kendaraan yang dimiliki dapat tercatat dengan lebih sesuai dan dapat menjadi dasar tindak lanjut dalam mendorong kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
“Kami berharap melalui kegiatan SIGAP Instansi ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban PKB dan SWDKLLJ dapat terus meningkat. Kami juga akan menindaklanjuti data yang diperoleh melalui kegiatan pendataan dan pembinaan kepada wajib pajak sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan collection rate Jasa Raharja Kanwil D.I. Yogyakarta,” tambah Budhi.
