Lampung Utara — Jasa Raharja Kantor Cabang Kotabumi bergerak cepat memberikan jaminan dan menyelesaikan penyerahan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil minibus Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Jalan Protokol Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu (15/07/2026).
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang menjadi korban, terdiri dari satu korban mengalami luka berat dan dua korban meninggal dunia. Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Kantor Cabang Kotabumi telah menerbitkan Guarantee Letter (Surat Jaminan) kepada korban luka berat atas nama Fiki Farel yang menjalani perawatan di RS Handayani, sehingga biaya perawatan dapat dijamin sesuai ketentuan yang berlaku
Selain itu, Jasa Raharja juga telah menyelesaikan penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah dari dua korban, yaitu Hayfi Fita dan Siti Komariah. Santunan masing-masing sebesar Rp50.000.000 diserahkan kepada orang tua korban selaku ahli waris sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Penyelesaian santunan yang dilakukan adalah wujud komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, dengan mematuhi rambu lalu lintas serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
