GOWA- Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa A (46), warga Kokowa, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Peristiwa naas ini terjadi di Jalan Poros Gowa–Takalar, tepatnya di depan Masjid Besar Bontonompo, RT 001/RW 002, pada Minggu malam (19/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kecelakaan bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi B 3241 PGO dari arah barat menuju ke timur. Saat berusaha menyeberang jalan di lokasi kejadian, sebuah mobil truk Mitsubishi Canter Fuso bermotor polisi DD 8789 XX melaju dari arah selatan ke utara dan langsung menabrak bagian kiri sepeda motor korban.
Benturan keras dari samping membuat korban terpental dan jatuh ke jalan. Korban mengalami luka terbuka parah pada bagian dahi serta pendarahan hebat dari telinga, yang menyebabkannya meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Taliah Irham.
Menanggapi kasus tersebut, petugas Jasa Raharja Kabupaten Gowa, M. Iqbal Saleh, langsung bergerak cepat melakukan survey keabsahan ahli waris korban di rumah duka. Langkah ini dilakukan agar proses penyerahan santunan meninggal dunia sesuai UU No. 34 Tahun 1964 dapat segera disalurkan kepada keluarga korban.
Dalam kunjungan tersebut, M. Iqbal Saleh turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan atas musibah yang dialami serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan mengutamakan keselamatan saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
